Bagaimana Dokter Menyikapi Telemedicine?
Dengan beragam manfaat dan
hambatannya, telemedicine merupakan
salah satu keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh profesional
kesehatan di Indonesia. Pandemi Covid 19 telah mengakselerasi perkembangan
teknologi kesehatan termasuk telemedicine,
namun setelah pandemi berakhir kelak perkembangan tersebut tidak akan berhenti.
Meskipun teknologi tidak dapat menggantikan peran dokter sebagai agen
kemanusiaan, para dokter perlu beradaptasi dan antisipasi terhadap perubahan
yang diakibatkan teknologi agar tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan
dengan maksimal. Karena itu diperlukan pemahaman mengenai hak dan kewajiban
yang dimiliki seorang dokter dalam melaksanakan telemedicine.
Permenkes no. 20/2019 telah
menyebutkan adanya hak dan kewajiban fasyankes yang memberikan layanan telemedicine. Fasyankes pemberi layanan
berhak menerima informasi medis berupa gambar, teks, biosinyal, video atau
suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab
konsultasi dan/atau memberi expertise. Selain itu fasyankes juga berhak
menerima imbalan jasa pelayanan telemedicine.1
Adapun kewajiban fasyankes yaitu
menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan expertise sesuai standar
kompetensi; menjaga kerahasiaan data pasien; memberikan informasi yang
benar,jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan jujur mengenai hasil konsultasi
dan/atau expertise. Selain itu fasyankes juga harus menyediakan waktu
konsultasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.1
- Memastikan inform consent pasien. Pasien harus menyatakan kesediaannya untuk ditangani dengan telemedicine (online) dan persetujuan harus terdokumentasi dengan baik (tertulis di dalam chat).
- Lakukan penilaian apakah pasien benar-benar dapat ditangani dengan telemedicine atau harus diperiksa secara langsung. Faktor penilaian antara lain kasus darurat atau tidak, apakah dibutuhkan pemeriksaan penunjang, dan apakah dibutuhkan tindakan medis tertentu.
- Lakukan teknik KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) yang baik agar informasi dari dokter dapat dipahami oleh pasien. Teknik KIE yang dimaksud hampir sama dengan teknik KIE yang dipraktikkan saat menangani pasien secara langsung, hanya saja dalam telemedicine dokter harus lebih hati-hati dalam menegakkan diagnosis pasti mengingat keterbatasan atau tidak dilakukannya pemeriksaan fisik dan penunjang.
- Jika keadaan pasien membutuhkan expertise lebih lanjut oleh dokter yang lebih ahli, jangan ragu untuk merujuk atau mendelegasikan kepada dokter lain yang mempunyai kompetensi sesuai dengan penyakit pasien.
- Terapkan manajemen informasi yang baik dan simpan rekam medis dengan baik. Jika belum memiliki sistem rekam medis definitif, jadikan rekaman percakapan dan media konsultasi lainnya sebagai rekam medis pasien yang dapat dipergunakan bila sewaktu-waktu diperlukan.
- Jika meresepkan obat hendaknya mengikuti pedoman peresepan obat yang ada, hindari meresepkan obat golongan psikotropika atau narkotika.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan
Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019.
Jakarta
2.
Norris AC. Essentials of telemedicine
and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine
Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443
diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes
dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458
diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2017. https://temenin.kemkes.go.id
diakses 26 Juni 2020
6. Oktavira, BA. 25 Oktober 2019. Aturan
tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine). https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db2b3d5e618b/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i/ diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine:
Opportunities and developments in member states: report on the second global
survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva:
World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of
Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70
Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat sekali, ditunggu tulisan selanjutnya 🙏🙏👍👍
BalasHapusterima kasih atas dukungannya :)
BalasHapus