Selasa, 12 Juli 2016

Pemakaian Bedong pada Bayi, Perlukah?

Baru-baru ini ada seorang teman Ummahat yang bertanya pada saya tentang pemakaian bedong untuk bayinya yang baru lahir. Masyarakat Indonesia dari dulu hingga sekarang banyak yang percaya bahwa bayi baru lahir harus dipakaikan bedong. Alasan-alasan yang beredar antara lain untuk meluruskan lutut bayi yang bengkok, sehingga bedong seringkali dipakaikan pada bayi dengan begitu kencang hingga kedua tungkainya diluruskan. Apakah praktik seperti ini sudah tepat?

Terlebih dahulu perlu diketahui bahwa lutut bayi baru lahir normalnya memang cenderung bengkok, yaitu kedua tumit saling mendekat dan kedua lutut saling menjauh sehingga terlihat seperti huruf O. Posisi ini juga dipengaruhi oleh posisi kaki bayi selama berada dalam kandungan yang cenderung tertekuk. Normalnya, bayi terlahir dengan keadaan lutut bengkok sampai usia 3 tahun. Lutut yang membengkok akan menjadi lurus dengan sendirinya seiring pertumbuhan bayi tanpa perlu mendapat intervensi dari luar.

Karena itu, sebenarnya pemakaian bedong tidak diperlukan untuk mengatasi lutut bayi yang membengkok. Pemakaian bedong justru berisiko menghambat pergerakan motorik kaki dan tangan bayi yang semestinya bergerak secara bebas. Selain itu bedong pada bayi yang terlalu kencang dan kuat justru dapat menyebabkan bergesernya panggul
(dislokasi panggul).

Jadi apakah bayi benar-benar tidak boleh dipakaikan bedong?
Bedong dapat dipakaikan pada bayi untuk menghangatkan tubuhnya, terutama pada suhu udara yang dingin atau ketika bayi baru selesai dimandikan. Namun perlu diingat bahwa bedong tidak boleh dipakaikan dengan kencang, pastikan saat dibedong panggul bayi dapat bergerak bebas begitu pula tangan dan kakinya.

Referensi penulisan artikel:
1. https://www.nlm.nih.gov/medlineplus/ency/article/001585.htm
2. http://www.pediatric-orthopedics.com/Topics/Bow_Legs/bow_legs.html
3. http://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/mengenal-lutut-dan-kaki-bengkok-pada-bayi

Senin, 11 Juli 2016

Doa dan Dzikir Ibu Hamil yang Disyari'atkan

Pertanyaan:
Apakah ada dzikir atau amalan khusus yang disunnahkan untuk ibu hamil?
Dari: Ummu Fauzan

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertanyaan yang sama pernah disampaikan dalam Fatwa Islam. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Munajed, selaku pembina fatwa islam memberi jawaban:

Kami tidak mengetahui adanya doa khusus atau dzikir khusus untuk ibu hamil, baik dari dalil Alquran maupun hadis yang shahih. Sementara dzikir dan doa khusus bagi ibu hamil yang tersebar di masyarakat, tidak lepas dari dua hal: hadisnya palsu atau sebatas ijtihad sebagian ulama, yang menyarankan untuk membaca ayat tertentu atau doa yang sesuai keadaan si wanita hamil. Dan sedikit pun mereka tidak menisbahkan hal itu kepada syariat.

Contoh dzikir yang berasal dari hadis palsu adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha, ketika sudah dekat hari melahirkan anaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Salamah dan Zainab untuk menjenguknya. Kemudian mereka membacakan ayat kursi, ayat ke-54 dari surat Al-A’raf, ayat 3 surat Yunus, dan Al-Muawidzatain (QS. Al-Falaq dan An-Nas).
Riwayat ini merupakan hadis palsu. Sebagaimana disebutkan dalam al-Kalim ath-Thayib, karya Syaikhul Islam (hlm. 161) dengan tahqiq, Syaikh al-Albani.

Kemudian, contoh dzikir bagi wanita hamil yang disarankan sebagian ulama diantaranya adalah keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang doa ketika melahirkan.
Syaikh Ibnu al-Utsaimin pernah ditanya ayat tertentu yang bisa dibaca untuk memudahkan wanita yang sedang melahirkan, beliau menjawab,
Saya tidak mengetahui adanya satu hadis yang menyebutkan hal ini. Akan tetapi jika ada orang yang membaca ruqyah di dekat wanita hamil yang sedang kontraksi, dengan ayat yang maknanya menunjukkan janji kemudahan, misalnya ayat:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Atau ayat yang berbicara tentang kehamilan atau melahirkan, misalnya ayat,
وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِه
Tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya.” (QS. Fathir: 11)

Atau bisa juga membaca firman Allah,
إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ زِلْزَالَهَا . وَأَخْرَجَتِ الأَرْضُ أَثْقَالَهَا
Apabila bumi digoncangkan dengan keras. Dan bumi mengeluarkan beban beratnya.” (QS. Az-Zalzalah: 1–2)

Membaca beberapa ayat di atas, insya Allah bermanfaat dan mujarab dengan izin Allah. Dan semua ayat Alquran bisa jadi obat. Jika orang yang membaca ruqyah dan yang diruqyah beriman dengan pengaruh dan dampak baik Alquran, maka akan memberikan hasil yang baik. Karena Allah berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلاَّ خَسَاراً
Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82).
(http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1210.shtml)

Selanjutnya, kami juga menyarankan agar orang tua, terutama ibu yang sedang hamil, untuk banyak berdoa, memohon kebaikan bagi putranya dan janin yang dikandungnya. Karena doa baik orang tua bagi anaknya termasuk doa yang mustajab.

Kepada para ibu hamil, jadikan kesempatan hamil yang sedang ibu jalani untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan hindari maksiat semaksimal mungkin. Betapa banyak ibu hamil yang begitu ringan untuk membuka auratnya di depan umum, bahkan bisa jadi lebih parah dari pada sebelum hamil. Hati-hati, bisa jadi ini menjadi sebab Allah tidak menurunkan keberkahan bagi masa hamil Anda. Anda sedang membutuhkan pertolongan Sang Khaliq, Anda sedang sangat mengharapkan kasih sayang Sang Maha Rahmah. Karena itu, jangan membuat Tuhan anda murka.

Semoga rahmat dan ampunan Allah senantiasa menyertai kita.
Allahu a’lam

Referensi: Fatwa Islam, no. 119767

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)