Sabtu, 27 Juni 2020

Memahami Telemedicine (Bagian 2) : Manfaat dan Hambatan


Manfaat dan Potensi Telemedicine
Telemedicine dapat menjadi salah solusi bagi daerah terpencil yang memiliki kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Pasien dapat menghemat biaya, mereka tidak perlu melakukan perjalanan jarak jauh untuk berkonsultasi dengan dokter jika masalah kesehatan yang dialami dapat diatasi melalui konsultasi online atau konferensi video. Sebaliknya dokter dan tenaga kesehatan juga dapat meminimalisir perjalanan jarak jauh untuk memeriksa pasien.7,8

Selain itu telemedicine sendiri sangat bermanfaat sebagai penghubung antara fasyankes tingkat pertama di daerah dengan fasyankes lanjutan di kota besar. Tenaga kesehatan antar daerah dapat berkomunikasi, berkolaborasi dan bertukar pengalaman untuk meningkatkan keberhasilan upaya kesehatan terhadap masyarakat. Potensi telemedicine lainnya yaitu dapat memberikan edukasi kesehatan yang bisa menjangkau pelosok negeri. Berbagai program pengajaran dapat dilaksanakan, seperti sesi pelatihan jarak jauh dengan media visual (foto, video) yang dapat meningkatkan taraf pemahaman masyarakat terhadap kesehatan.7,8



Hambatan dan Permasalahan Telemedicine Saat Ini
Di balik potensinya, terdapat berbagai hambatan untuk memaksimalkan penggunaan telemedicine. Pertama adalah minimnya infrastruktur, yang merupakan hambatan umum di negara-negara berkembang. Selain itu juga ditemukan berbagai faktor sosial budaya yang kompleks, seperti perbedaan linguistik dan adat-istiadat antara pasien dan penyedia layanan. Sementara itu beberapa kalangan baik pasien maupun pekerja kesehatan menolak mengadopsi model layanan kesehatan yang berbeda dengan praktik pada umumnya, diiringi dengan rendahnya literasi dan kemampuan di bidang teknologi untuk menggunakan telemedicine secara optimal.3

Dari sisi birokrasi, saat ini belum ada kerangka hukum nasional yang mengatur pelaksanaan telemedicine secara komprehensif. Penggunaan telemedicine sendiri menimbulkan berbagai persoalan baru, antara lain masalah medikolegal seperti hubungan profesional dokter-pasien, pengelolaan rekam medik, kerahasiaan informasi, privasi pasien, dan legalitas ranah praktik (STR dan SIP tenaga kesehatan). Persoalan lainnya adalah akurasi penilaian kondisi pasien yang dilakukan melalui telemedicine, mengingat penggunaan berbagai media yang ada seperti foto, video, maupun peralatan berbasis IoT diharapkan mampu menggantikan pemeriksaan fisik langsung oleh dokter.
 
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019. Jakarta
2.  Norris AC. Essentials of telemedicine and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443 diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458 diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. https://temenin.kemkes.go.id diakses 26 Juni 2020
6. Oktavira, BA. 25 Oktober 2019. Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine). https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db2b3d5e618b/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i/ diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine: Opportunities and developments in member states: report on the second global survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva: World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70

2 komentar: