Manfaat dan Potensi Telemedicine
Telemedicine dapat menjadi salah solusi bagi daerah terpencil yang
memiliki kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Pasien dapat menghemat
biaya, mereka tidak perlu melakukan perjalanan jarak jauh untuk berkonsultasi
dengan dokter jika masalah kesehatan yang dialami dapat diatasi melalui
konsultasi online atau konferensi video. Sebaliknya dokter dan tenaga kesehatan
juga dapat meminimalisir perjalanan jarak jauh untuk memeriksa pasien.7,8
Selain itu telemedicine sendiri sangat bermanfaat sebagai penghubung antara
fasyankes tingkat pertama di daerah dengan fasyankes lanjutan di kota besar. Tenaga
kesehatan antar daerah dapat berkomunikasi, berkolaborasi dan bertukar
pengalaman untuk meningkatkan keberhasilan upaya kesehatan terhadap masyarakat.
Potensi telemedicine lainnya yaitu
dapat memberikan edukasi kesehatan yang bisa menjangkau pelosok negeri.
Berbagai program pengajaran dapat dilaksanakan, seperti sesi pelatihan jarak
jauh dengan media visual (foto, video) yang dapat meningkatkan taraf pemahaman
masyarakat terhadap kesehatan.7,8
Hambatan dan Permasalahan Telemedicine
Saat Ini
Di balik potensinya, terdapat
berbagai hambatan untuk memaksimalkan penggunaan telemedicine. Pertama adalah minimnya infrastruktur, yang merupakan
hambatan umum di negara-negara berkembang. Selain itu juga ditemukan berbagai
faktor sosial budaya yang kompleks, seperti perbedaan linguistik dan
adat-istiadat antara pasien dan penyedia layanan. Sementara itu beberapa
kalangan baik pasien maupun pekerja kesehatan menolak mengadopsi model layanan
kesehatan yang berbeda dengan praktik pada umumnya, diiringi dengan rendahnya literasi
dan kemampuan di bidang teknologi untuk menggunakan telemedicine secara optimal.3
Dari sisi birokrasi, saat ini
belum ada kerangka hukum nasional yang mengatur pelaksanaan telemedicine secara komprehensif.
Penggunaan telemedicine sendiri
menimbulkan berbagai persoalan baru, antara lain masalah medikolegal seperti
hubungan profesional dokter-pasien, pengelolaan rekam medik, kerahasiaan
informasi, privasi pasien, dan legalitas ranah praktik (STR dan SIP tenaga
kesehatan). Persoalan lainnya adalah akurasi penilaian kondisi pasien yang
dilakukan melalui telemedicine,
mengingat penggunaan berbagai media yang ada seperti foto, video, maupun
peralatan berbasis IoT diharapkan
mampu menggantikan pemeriksaan fisik langsung oleh dokter.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan
Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019.
Jakarta
2.
Norris AC. Essentials of telemedicine
and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine
Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443
diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes
dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458
diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2017. https://temenin.kemkes.go.id
diakses 26 Juni 2020
6. Oktavira, BA. 25 Oktober 2019. Aturan
tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine). https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db2b3d5e618b/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i/ diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine:
Opportunities and developments in member states: report on the second global
survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva:
World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of
Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70

Terimakasih atas ilmunya dokter, kami tunggu tulisan selanjutnya
BalasHapussiap, terima kasih atas dukungannya :)
BalasHapus