Sabtu, 27 Juni 2020

Memahami Telemedicine (Bagian 3) : Bagaimana Menyikapi dan Hal-Hal yang Diperhatikan


Bagaimana Dokter Menyikapi Telemedicine?

Dengan beragam manfaat dan hambatannya, telemedicine merupakan salah satu keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh profesional kesehatan di Indonesia. Pandemi Covid 19 telah mengakselerasi perkembangan teknologi kesehatan termasuk telemedicine, namun setelah pandemi berakhir kelak perkembangan tersebut tidak akan berhenti. Meskipun teknologi tidak dapat menggantikan peran dokter sebagai agen kemanusiaan, para dokter perlu beradaptasi dan antisipasi terhadap perubahan yang diakibatkan teknologi agar tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal. Karena itu diperlukan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki seorang dokter dalam melaksanakan telemedicine.

Permenkes no. 20/2019 telah menyebutkan adanya hak dan kewajiban fasyankes yang memberikan layanan telemedicine. Fasyankes pemberi layanan berhak menerima informasi medis berupa gambar, teks, biosinyal, video atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi expertise. Selain itu fasyankes juga berhak menerima imbalan jasa pelayanan telemedicine.1

Adapun kewajiban fasyankes yaitu menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan expertise sesuai standar kompetensi; menjaga kerahasiaan data pasien; memberikan informasi yang benar,jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise. Selain itu fasyankes juga harus menyediakan waktu konsultasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.1



Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dokter Saat Memberi Layanan Telemedicine4
  1.  Memastikan inform consent pasien. Pasien harus menyatakan kesediaannya untuk ditangani dengan telemedicine (online) dan persetujuan harus terdokumentasi dengan baik (tertulis di dalam chat). 
  2.  Lakukan penilaian apakah pasien benar-benar dapat ditangani dengan telemedicine atau harus diperiksa secara langsung. Faktor penilaian antara lain kasus darurat atau tidak, apakah dibutuhkan pemeriksaan penunjang, dan apakah dibutuhkan tindakan medis tertentu.
  3. Lakukan teknik KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) yang baik agar informasi dari dokter dapat dipahami oleh pasien. Teknik KIE yang dimaksud hampir sama dengan teknik KIE yang dipraktikkan saat menangani pasien secara langsung, hanya saja dalam telemedicine dokter harus lebih hati-hati dalam menegakkan diagnosis pasti mengingat keterbatasan atau tidak dilakukannya pemeriksaan fisik dan penunjang.
  4. Jika keadaan pasien membutuhkan expertise lebih lanjut oleh dokter yang lebih ahli, jangan ragu untuk merujuk atau mendelegasikan kepada dokter lain yang mempunyai kompetensi sesuai dengan penyakit pasien.
  5. Terapkan manajemen informasi yang baik dan simpan rekam medis dengan baik. Jika belum memiliki sistem rekam medis definitif, jadikan rekaman percakapan dan media konsultasi lainnya sebagai rekam medis pasien yang dapat dipergunakan bila sewaktu-waktu diperlukan.
  6. Jika meresepkan obat hendaknya mengikuti pedoman peresepan obat yang ada, hindari meresepkan obat golongan psikotropika atau narkotika.



Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019. Jakarta
2.  Norris AC. Essentials of telemedicine and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443 diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458 diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. https://temenin.kemkes.go.id diakses 26 Juni 2020
6. Oktavira, BA. 25 Oktober 2019. Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine). https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db2b3d5e618b/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i/ diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine: Opportunities and developments in member states: report on the second global survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva: World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70

Memahami Telemedicine (Bagian 2) : Manfaat dan Hambatan


Manfaat dan Potensi Telemedicine
Telemedicine dapat menjadi salah solusi bagi daerah terpencil yang memiliki kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Pasien dapat menghemat biaya, mereka tidak perlu melakukan perjalanan jarak jauh untuk berkonsultasi dengan dokter jika masalah kesehatan yang dialami dapat diatasi melalui konsultasi online atau konferensi video. Sebaliknya dokter dan tenaga kesehatan juga dapat meminimalisir perjalanan jarak jauh untuk memeriksa pasien.7,8

Selain itu telemedicine sendiri sangat bermanfaat sebagai penghubung antara fasyankes tingkat pertama di daerah dengan fasyankes lanjutan di kota besar. Tenaga kesehatan antar daerah dapat berkomunikasi, berkolaborasi dan bertukar pengalaman untuk meningkatkan keberhasilan upaya kesehatan terhadap masyarakat. Potensi telemedicine lainnya yaitu dapat memberikan edukasi kesehatan yang bisa menjangkau pelosok negeri. Berbagai program pengajaran dapat dilaksanakan, seperti sesi pelatihan jarak jauh dengan media visual (foto, video) yang dapat meningkatkan taraf pemahaman masyarakat terhadap kesehatan.7,8



Hambatan dan Permasalahan Telemedicine Saat Ini
Di balik potensinya, terdapat berbagai hambatan untuk memaksimalkan penggunaan telemedicine. Pertama adalah minimnya infrastruktur, yang merupakan hambatan umum di negara-negara berkembang. Selain itu juga ditemukan berbagai faktor sosial budaya yang kompleks, seperti perbedaan linguistik dan adat-istiadat antara pasien dan penyedia layanan. Sementara itu beberapa kalangan baik pasien maupun pekerja kesehatan menolak mengadopsi model layanan kesehatan yang berbeda dengan praktik pada umumnya, diiringi dengan rendahnya literasi dan kemampuan di bidang teknologi untuk menggunakan telemedicine secara optimal.3

Dari sisi birokrasi, saat ini belum ada kerangka hukum nasional yang mengatur pelaksanaan telemedicine secara komprehensif. Penggunaan telemedicine sendiri menimbulkan berbagai persoalan baru, antara lain masalah medikolegal seperti hubungan profesional dokter-pasien, pengelolaan rekam medik, kerahasiaan informasi, privasi pasien, dan legalitas ranah praktik (STR dan SIP tenaga kesehatan). Persoalan lainnya adalah akurasi penilaian kondisi pasien yang dilakukan melalui telemedicine, mengingat penggunaan berbagai media yang ada seperti foto, video, maupun peralatan berbasis IoT diharapkan mampu menggantikan pemeriksaan fisik langsung oleh dokter.
 
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019. Jakarta
2.  Norris AC. Essentials of telemedicine and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443 diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458 diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. https://temenin.kemkes.go.id diakses 26 Juni 2020
6. Oktavira, BA. 25 Oktober 2019. Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine). https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db2b3d5e618b/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i/ diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine: Opportunities and developments in member states: report on the second global survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva: World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70

Memahami Telemedicine (Bagian 1) : Pengertian, Klasifikasi, dan Kondisi Terkini


Sejak merebaknya wabah Covid 19 penggunaan telemedicine semakin meluas. Hal ini seiring dengan arahan Presiden di awal masa pandemi untuk menggunakan telemedicine agar dapat mengurangi risiko penularan Covid 19 di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Memasuki masa new normal telemedicine dinilai semakin menjadi kebutuhan dan memiliki sejumlah potensi besar. Karena itu tenaga kesehatan khususnya dokter memerlukan pemahaman yang baik mengenai hal ini, disertai dengan edukasi kepada masyarakat pengguna layanan telemedicine agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal. 


Pengertian dan Klasifikasi Telemedicine.
Definisi telemedicine di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 20 Tahun 2019  adalah pemberian layanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Telemedicine yang dilaksanakan meliputi  pertukaran informasi diagnosis , pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.1 Jenis telemedicine dapat diklasifikasikan menjadi asynchronous dan synchronous.2

  • Asynchronous (Store–and-forward telemedicine): merupakan pertukaran data yang telah direkam sebelumnya (pe-recorded data) antara dua individu atau lebih pada waktu yang berbeda.
  • Synchronous (real time telemedicine) : mengharuskan individu yang terlibat untuk hadir secara bersamaan untuk pertukaran informasi segera, misalnya dalam konferensi video.2,3

Dalam dua jenis aktifitas telemedicine tersebut, informasi yang relevan dapat ditransmisikan dalam berbagai media seperti teks, audio, foto, ataupun video. Dengan berkembangnya Internet of Things (IoT) data telemedicine yang dipertukarkan dapat melibatkan biometrik yang membantu dokter mengetahui kondisi fisik pasien seperti tekanan darah, nadi, suhu, ekg, dan sebagainya.4



Kondisi Terkini Telemedicine di Indonesia

Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah mengatur pelaksanaan telemedicine di Indonesia yang mencakup teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, dan telekonsultasi klinis. Hal ini diimplementasikan dalam program berjudul Temenin (Telemedicine Indonesia) dan telah melibatkan sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Indonesia yang saling terhubung satu sama lain.5 Di samping itu saat ini semakin banyak start-up kesehatan yang menyediakan platform konsultasi online, seperti Alodokter, Halodoc, Klikdokter, SehatQ, Good Doctor, dan lainnya. Dalam penanggulangan pandemi Covid 19 Kemenkes sendiri bekerjasama dengan beberapa start-up untuk meningkatkan penggunaan telemedicine di tengah masyarakat.6

Permenkes No. 20 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan telemedicine yang berjalan di bawah naungan fasyankes. Fasyankes yang menyelenggarakan telemedicine harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Pelayanan telemedicine ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di fasyankes penyelenggara.1 Platform telemedicine yang dilaksanakan fasyankes contohnya konsultasi online oleh dokter di fasyankes kerjasama BPJS Kesehatan kepada pasien/ peserta kapitasinya melalui aplikasi JKN Mobile, atau media lain seperti telepon, whatsapp, dan sebagainya.4

(Bersambung ke Bagian 2 : Manfaat dan Hambatan dan Bagian 3 : Bagaimana Menyikapi dan Hal-Hal yang Diperhatikan)



 
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019. Jakarta
2.  Norris AC. Essentials of telemedicine and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443 diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458 diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. https://temenin.kemkes.go.id diakses 26 Juni 2020
6.  Pikiranr Rakyat. 24 Maret 2020. Tangani Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 Startup agar Masyarakat Bisa Konsultasi Kesehatan Online. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01355611/tangani-covid-19-kemenkes-gandeng-4-startup-agar-masyarakat-bisa-konsultasi-kesehatan-online diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine: Opportunities and developments in member states: report on the second global survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva: World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70