Sejak merebaknya wabah Covid 19
penggunaan telemedicine semakin
meluas. Hal ini seiring dengan arahan Presiden di awal masa pandemi untuk
menggunakan telemedicine agar dapat
mengurangi risiko penularan Covid 19 di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Memasuki masa new normal telemedicine dinilai semakin menjadi
kebutuhan dan memiliki sejumlah potensi besar. Karena itu tenaga kesehatan
khususnya dokter memerlukan pemahaman yang baik mengenai hal ini, disertai
dengan edukasi kepada masyarakat pengguna layanan telemedicine agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
Pengertian dan Klasifikasi Telemedicine.
Definisi telemedicine di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 20 Tahun
2019 adalah pemberian layanan kesehatan jarak
jauh oleh profesional kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi. Telemedicine
yang dilaksanakan meliputi pertukaran
informasi diagnosis , pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian
dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk
kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.1 Jenis telemedicine dapat diklasifikasikan
menjadi asynchronous dan synchronous.2
- Asynchronous (Store–and-forward telemedicine): merupakan pertukaran data yang telah direkam sebelumnya (pe-recorded data) antara dua individu atau lebih pada waktu yang berbeda.
- Synchronous (real time telemedicine) : mengharuskan individu yang terlibat untuk hadir secara bersamaan untuk pertukaran informasi segera, misalnya dalam konferensi video.2,3
Dalam dua jenis aktifitas telemedicine tersebut, informasi yang
relevan dapat ditransmisikan dalam berbagai media seperti teks, audio, foto,
ataupun video. Dengan berkembangnya Internet
of Things (IoT) data telemedicine
yang dipertukarkan dapat melibatkan biometrik yang membantu dokter mengetahui
kondisi fisik pasien seperti tekanan darah, nadi, suhu, ekg, dan sebagainya.4
Kondisi Terkini Telemedicine
di Indonesia
Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah
mengatur pelaksanaan telemedicine di
Indonesia yang mencakup teleradiologi, teleelektrokardiografi,
teleultrasonografi, dan telekonsultasi klinis. Hal ini diimplementasikan dalam
program berjudul Temenin (Telemedicine
Indonesia) dan telah melibatkan sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Indonesia
yang saling terhubung satu sama lain.5 Di samping itu saat ini semakin
banyak start-up kesehatan yang menyediakan platform
konsultasi online, seperti Alodokter, Halodoc, Klikdokter, SehatQ, Good
Doctor, dan lainnya. Dalam penanggulangan pandemi Covid 19 Kemenkes
sendiri bekerjasama dengan beberapa start-up untuk meningkatkan penggunaan telemedicine di tengah masyarakat.6
Permenkes No. 20 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan telemedicine yang berjalan di bawah naungan fasyankes. Fasyankes yang menyelenggarakan telemedicine harus melakukan registrasi
yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan. Pelayanan telemedicine ini
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di
fasyankes penyelenggara.1 Platform telemedicine yang dilaksanakan fasyankes contohnya konsultasi online
oleh dokter di fasyankes kerjasama BPJS Kesehatan kepada pasien/ peserta
kapitasinya melalui aplikasi JKN Mobile, atau media lain seperti telepon, whatsapp, dan sebagainya.4
(Bersambung ke Bagian 2 : Manfaat dan Hambatan dan Bagian 3 : Bagaimana Menyikapi dan Hal-Hal yang Diperhatikan)
(Bersambung ke Bagian 2 : Manfaat dan Hambatan dan Bagian 3 : Bagaimana Menyikapi dan Hal-Hal yang Diperhatikan)
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan
Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019.
Jakarta
2.
Norris AC. Essentials of telemedicine
and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine
Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443
diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes
dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458
diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2017. https://temenin.kemkes.go.id
diakses 26 Juni 2020
6. Pikiranr Rakyat. 24 Maret 2020. Tangani Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 Startup agar Masyarakat Bisa Konsultasi Kesehatan Online. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01355611/tangani-covid-19-kemenkes-gandeng-4-startup-agar-masyarakat-bisa-konsultasi-kesehatan-online diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine:
Opportunities and developments in member states: report on the second global
survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva:
World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of
Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70

Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat sekali, ditunggu tulisan selanjutnya🙏🙏👍👍
BalasHapussiap, terima kasih atas dukungannya :)
BalasHapus