Sabtu, 27 Juni 2020

Memahami Telemedicine (Bagian 1) : Pengertian, Klasifikasi, dan Kondisi Terkini


Sejak merebaknya wabah Covid 19 penggunaan telemedicine semakin meluas. Hal ini seiring dengan arahan Presiden di awal masa pandemi untuk menggunakan telemedicine agar dapat mengurangi risiko penularan Covid 19 di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Memasuki masa new normal telemedicine dinilai semakin menjadi kebutuhan dan memiliki sejumlah potensi besar. Karena itu tenaga kesehatan khususnya dokter memerlukan pemahaman yang baik mengenai hal ini, disertai dengan edukasi kepada masyarakat pengguna layanan telemedicine agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal. 


Pengertian dan Klasifikasi Telemedicine.
Definisi telemedicine di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 20 Tahun 2019  adalah pemberian layanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Telemedicine yang dilaksanakan meliputi  pertukaran informasi diagnosis , pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.1 Jenis telemedicine dapat diklasifikasikan menjadi asynchronous dan synchronous.2

  • Asynchronous (Store–and-forward telemedicine): merupakan pertukaran data yang telah direkam sebelumnya (pe-recorded data) antara dua individu atau lebih pada waktu yang berbeda.
  • Synchronous (real time telemedicine) : mengharuskan individu yang terlibat untuk hadir secara bersamaan untuk pertukaran informasi segera, misalnya dalam konferensi video.2,3

Dalam dua jenis aktifitas telemedicine tersebut, informasi yang relevan dapat ditransmisikan dalam berbagai media seperti teks, audio, foto, ataupun video. Dengan berkembangnya Internet of Things (IoT) data telemedicine yang dipertukarkan dapat melibatkan biometrik yang membantu dokter mengetahui kondisi fisik pasien seperti tekanan darah, nadi, suhu, ekg, dan sebagainya.4



Kondisi Terkini Telemedicine di Indonesia

Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah mengatur pelaksanaan telemedicine di Indonesia yang mencakup teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, dan telekonsultasi klinis. Hal ini diimplementasikan dalam program berjudul Temenin (Telemedicine Indonesia) dan telah melibatkan sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Indonesia yang saling terhubung satu sama lain.5 Di samping itu saat ini semakin banyak start-up kesehatan yang menyediakan platform konsultasi online, seperti Alodokter, Halodoc, Klikdokter, SehatQ, Good Doctor, dan lainnya. Dalam penanggulangan pandemi Covid 19 Kemenkes sendiri bekerjasama dengan beberapa start-up untuk meningkatkan penggunaan telemedicine di tengah masyarakat.6

Permenkes No. 20 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan telemedicine yang berjalan di bawah naungan fasyankes. Fasyankes yang menyelenggarakan telemedicine harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Pelayanan telemedicine ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di fasyankes penyelenggara.1 Platform telemedicine yang dilaksanakan fasyankes contohnya konsultasi online oleh dokter di fasyankes kerjasama BPJS Kesehatan kepada pasien/ peserta kapitasinya melalui aplikasi JKN Mobile, atau media lain seperti telepon, whatsapp, dan sebagainya.4

(Bersambung ke Bagian 2 : Manfaat dan Hambatan dan Bagian 3 : Bagaimana Menyikapi dan Hal-Hal yang Diperhatikan)



 
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019. Jakarta
2.  Norris AC. Essentials of telemedicine and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443 diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458 diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. https://temenin.kemkes.go.id diakses 26 Juni 2020
6.  Pikiranr Rakyat. 24 Maret 2020. Tangani Covid-19, Kemenkes Gandeng 4 Startup agar Masyarakat Bisa Konsultasi Kesehatan Online. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01355611/tangani-covid-19-kemenkes-gandeng-4-startup-agar-masyarakat-bisa-konsultasi-kesehatan-online diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine: Opportunities and developments in member states: report on the second global survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva: World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70
 

2 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat sekali, ditunggu tulisan selanjutnya🙏🙏👍👍

    BalasHapus
  2. siap, terima kasih atas dukungannya :)

    BalasHapus