Sabtu, 27 Juni 2020

Memahami Telemedicine (Bagian 3) : Bagaimana Menyikapi dan Hal-Hal yang Diperhatikan


Bagaimana Dokter Menyikapi Telemedicine?

Dengan beragam manfaat dan hambatannya, telemedicine merupakan salah satu keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh profesional kesehatan di Indonesia. Pandemi Covid 19 telah mengakselerasi perkembangan teknologi kesehatan termasuk telemedicine, namun setelah pandemi berakhir kelak perkembangan tersebut tidak akan berhenti. Meskipun teknologi tidak dapat menggantikan peran dokter sebagai agen kemanusiaan, para dokter perlu beradaptasi dan antisipasi terhadap perubahan yang diakibatkan teknologi agar tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal. Karena itu diperlukan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki seorang dokter dalam melaksanakan telemedicine.

Permenkes no. 20/2019 telah menyebutkan adanya hak dan kewajiban fasyankes yang memberikan layanan telemedicine. Fasyankes pemberi layanan berhak menerima informasi medis berupa gambar, teks, biosinyal, video atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi expertise. Selain itu fasyankes juga berhak menerima imbalan jasa pelayanan telemedicine.1

Adapun kewajiban fasyankes yaitu menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan expertise sesuai standar kompetensi; menjaga kerahasiaan data pasien; memberikan informasi yang benar,jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise. Selain itu fasyankes juga harus menyediakan waktu konsultasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.1



Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dokter Saat Memberi Layanan Telemedicine4
  1.  Memastikan inform consent pasien. Pasien harus menyatakan kesediaannya untuk ditangani dengan telemedicine (online) dan persetujuan harus terdokumentasi dengan baik (tertulis di dalam chat). 
  2.  Lakukan penilaian apakah pasien benar-benar dapat ditangani dengan telemedicine atau harus diperiksa secara langsung. Faktor penilaian antara lain kasus darurat atau tidak, apakah dibutuhkan pemeriksaan penunjang, dan apakah dibutuhkan tindakan medis tertentu.
  3. Lakukan teknik KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) yang baik agar informasi dari dokter dapat dipahami oleh pasien. Teknik KIE yang dimaksud hampir sama dengan teknik KIE yang dipraktikkan saat menangani pasien secara langsung, hanya saja dalam telemedicine dokter harus lebih hati-hati dalam menegakkan diagnosis pasti mengingat keterbatasan atau tidak dilakukannya pemeriksaan fisik dan penunjang.
  4. Jika keadaan pasien membutuhkan expertise lebih lanjut oleh dokter yang lebih ahli, jangan ragu untuk merujuk atau mendelegasikan kepada dokter lain yang mempunyai kompetensi sesuai dengan penyakit pasien.
  5. Terapkan manajemen informasi yang baik dan simpan rekam medis dengan baik. Jika belum memiliki sistem rekam medis definitif, jadikan rekaman percakapan dan media konsultasi lainnya sebagai rekam medis pasien yang dapat dipergunakan bila sewaktu-waktu diperlukan.
  6. Jika meresepkan obat hendaknya mengikuti pedoman peresepan obat yang ada, hindari meresepkan obat golongan psikotropika atau narkotika.



Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Layanan Kesehatan. 30 Juli 2019. Jakarta
2.  Norris AC. Essentials of telemedicine and telecare. Chichester, England: John Wiley & Sons Ltd; 2002
3. Docquity Indonesia. Masa Depan Telemedicine Untuk Dokter. https://app.docquity.com/#/clinical/detail/1443 diakses 26 Juni 2020
4. Kefani, PEP. Bagaimana dokter di fasyankes dapat mengoptimalkan telemedicine di masa pandemi covid-19? https://app.docquity.com/#/clinical/detail/3458 diakses 26 Juni 2020
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. https://temenin.kemkes.go.id diakses 26 Juni 2020
6. Oktavira, BA. 25 Oktober 2019. Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine). https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db2b3d5e618b/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i/ diakses 26 Juni 2020
7. World Health Organization. Telemedecine: Opportunities and developments in member states: report on the second global survey on eHealth, Global Observatory for eHealth series – volume 2. Geneva: World Health Organization, 2010.
8. Hjelm NM. Benefits and Drawbacks of Telemedicine. J Telemed Telecare. 2005; 11:60-70

2 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat sekali, ditunggu tulisan selanjutnya 🙏🙏👍👍

    BalasHapus